Tindak Pelanggar Prokes, Kabupaten Cirebon Terbitkan Perda Tibum

- 14 Juli 2021, 19:59 WIB
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)./dok.istimewa
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum)./dok.istimewa /

GALAMEDIA - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) Ketertiban Umum (Tibum) sehingga dengan adanya aturan itu pelanggar protokol kesehatan (prokes) dapat ditindak sesuai aturan.

"Alhamdulillah berarti kini Satgas Covid-19 mempunyai dasar hukum untuk melakukan penindakan pelangaran prokes. Kemarin kita masih menggunakan Perda Jawa Barat," kata Bupati Cirebon Imron di Cirebon, Selasa, 13 Juli 2021.

Imron mengatakan pihaknya mengucapkan terima kasih kepada DPRD, terutama Panitia Khusus (Pansus) yang sudah bekerja menyusun Raperda Tibum menjadi Perda.

Baca Juga: Pentolan NU Peringatkan Jubir Jokowi, Fadjroel Rachman di Twitter: Tunjukkan Simpati pada Rakyat Please!

Dengan adanya Perda Tibum, katanya, Pemerintah Kabupaten Cirebon dengan Satgas Covid-19 mempunyai payung hukum dalam melakukan tindakan, khususnya untuk pelanggar prokes.

Imron menjelaskan dengan pengesahan Perda Tibum maka masyarakat akan lebih mematuhi prokes Covid-19 karena satgas bisa menindak para pelanggar prokes.

"Dalam Perda Tibum disebutkan untuk denda prokes perorangan maksimal Rp 250 ribu, sedangkan untuk pengusaha berbadan hukum maksimal Rp 50 juta dan pengusaha tidak berbadan hukum maksimal Rp 500 ribu. Denda ini lebih kecil ketimbang denda yang tertuang dalam Perda Provinsi Jawa Barat," katanya.

Baca Juga: Dokter Lois Bikin Heboh: MPR Tantang IDI Gelar Diskusi Terbuka, Kompolnas Desak Polri Tak Tunda Proses Hukum

Imron berharap masyarakat tetap mematuhi Protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 masih tinggi. Adanya perda ini hanya upaya agar masyarakat patuh dan tidak melanggar prokes.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x