Jaksa Penuntut HRS Wafat, Musni Umar: Semoga Allah Ampuni Dosanya yang Telah Menuntut HRS yang Tak Bersalah

- 16 Juli 2021, 21:24 WIB
Musni Umar.
Musni Umar. /Twitter/@musniumar

GALAMEDIA - Rektor Universitas Ibnu Chaldun, Musni Umar turut menanggapi perihal kabar meninggalnya Jaksa Penuntut Umum dalam kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) mengenai tes usap RS Ummi, Bogor, yakni Adhiyaksa Hebat Nanang Gunaryanto.

Melalui akun Twitter pribadinya @musniumar, Rektor Universitas Ibnu Chaldun tersebut menyampaikan rasa duka cita yang mendalam saat mendengar kabar Nanang Gunaryanto.

Diketahui bahwa dalam sidang tes usap Habib Rizieq tersebut, Musni Umar juga ditunjuk menjadi saksi ahli.

"Selaku saksi ahli HRS kasus swap RS Ummi menyampaikan duka cita yang dalam atas wafatnya Jaksa Nanang Gunaryanto, SH, MH," katanya dilansir Galamedia dari akun Twitter @musniumar pada Jumat 16 Juli 2021.

Baca Juga: Sindir Jokowi dan Mahfud MD, Politisi Demokrat: Presidennya Sibuk 'Shooting', Menterinya Nonton Sinetron

Tak berhenti disitu, Musni Umar lantas mendoakan semoga Allah mengampuni dosa dari mendiang atas tuntutan yang diberikan pada Habib Rizieq.

Pasalnya, menurut Musni Umar, para terdakwa dalam kasus tes usap RS Ummi tidak bersalah.

"Semoga Allah mengampuni dosanya yang telah menuntut HRS untuk dipenjara, padahal selaku saksi ahli HRS dan kawan-kawan tidak bersalah," ucapnya.

Sebelumnya, akun resmi Kejaksaan Agung memberikan kabar duka tersebut.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x