Ridwan Kamil Tak Mampu Berikan Bantuan Covid, Rafael: Pemkot Bandung Saja Menyalurkan Bansos untuk 60 Ribu KK

- 19 Juli 2021, 12:38 WIB
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Legislator memberikan kritik karena gubernur menyebut tak bisa memberikan bantuan sosial ke warganya. (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar)
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Legislator memberikan kritik karena gubernur menyebut tak bisa memberikan bantuan sosial ke warganya. (Foto: Rizal/Biro Adpim Jabar) /

GALAMEDIA - Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Rafael Situmorang menyoroti pernyataan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang mengaku tak mampu membiayai bantuan sosial (bansos) untuk warga.

Pihaknya meminta agar gubernur tidak menyerah dan terus berupaya agar masyarakat terdampak Covid-19 mendapat bantuan.

Terlebih saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat diperpanjang hingga akhir Juli.

"Gubernur jangan menyerah begitu saja. Pasti ada jalan, salah satunya recofusing anggaran. Apalagi saat ini Pemerintah Daerah termasuk kota/kabupaten diberikan keleluasaan untuk merecofusing anggaran. Gunakan anggaran yang ada," ungkapnya di Kota Bandung, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: BST DKI Jakarta Rp 600 Ribu Cair! Cek Nama dan Nomor KK Anda di corona.jakarta.go.id, Caranya Mudah

Menurutnya proyek-proyek yang tidak terlalu signifikan, dapat ditunda bahkan ditiadakan.

Dengan demikian anggaran tersebut dapat digunakan atau dialihkan untuk bantuan sosial bagi warga yang terdampak pandemi maupun PPKM darurat.

Rafael menegaskan Pemprov Jabar wajib memberikan bansos baik tunai atau non tunai merujuk pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

"Pada Perda No. 5 tahun 2021 pasal 21 D ayat (1) tertulis jelas, bahwa Pemda Provinsi harus memberikan bantuan tunai/non tunai kepada masyarakat diluar Data Terpadu Kesejahteraan sosial (DTKS) yang terdampak ekonomi. Dalam memenuhi kebutuhan pokoknya selama pembatasan dengan mekanisme sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," beber Anggota Fraksi PDI Perjuangan tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x