Pencuri Hewan Kurban Ditangkap Usai Dipancing Akan Diberi Ayam

- 19 Juli 2021, 19:25 WIB
Petugas Polsek Tarogong Kidul mengamankan domba yang dicuri IW dari pembelinya sebagai barang bukti, Senin 19 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia
Petugas Polsek Tarogong Kidul mengamankan domba yang dicuri IW dari pembelinya sebagai barang bukti, Senin 19 Juli 2021./Agus Somantri/Galamedia /

GALAMEDIA - Seorang pemuda berinisial IW alias Kiwi (35), warga Kecamatan Cilawu, Kabupaten Garut ditangkap polisi.

Ia diduga telah mencuri hewan kurban milik salah seorang warga di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul.

Panit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Ipda Wahyono Aji mengatakan, penangkapan terhadap IW berawal dari laporan warga Desa Mekargalih, Kecamatan Tarogong Kidul yang mengaku telah kehilangan salah satu domba miliknya dari dalam kandang.

"Dari keterangan pelapor, domba yang dicuri itu adalah hewan yang hendak dijual untuk kurban," ujarnya, Senin 19 Juli 2021.

Baca Juga: Tekan Angka Kematian Covid-19, Sinergi Foundation Inisiasi Layanan Gratis Sahabat Isoman

Usai menerima laporan tersebut, terang Aji, pihaknya langsung menindaklanjutinya dengan menurunkan anggota ke lapangan untuk melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari para saksi.

Hingga akhirnya, terduga pelaku pencurian tersebut mengerucut kepada IW. Pihaknya langsung merencanakan penangkapan dengan cara memancing pelaku akan diberi ayam.

Aji menuturkan, pelaku IW berhasil terpancing dan kemudian janjian di wilayah Kecamatan Tarogong Kaler.

Tidak butuh waktu lama, saat IW muncul di lokasi yang dijanjikan, pihaknya pun langsung melakukan penangkapan.

Baca Juga: Ridwan Kamil Tak Berikan Bantuan, Pemkot Bandung Gelontorkan Bansos untuk 108 Ribu Keluarga Terdampak PPKM

"Tersangka diamankan di wilayah Tarogong Kaler dan langsung kami bawa ke Mapolsek Tarogong Kidul untuk dilakukan pemeriksaan," katanya.

Aji menyebutkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku sudah menjual domba yang dicurinya itu kepada seseorang.

Pihaknya pun langsung mengejar ke pembelinya dan setelah dijelaskan duduk perkaranya maka domba itu pun diserahkan oleh pembeli kepada pihaknya sebagai barang bukti.

"Setekah kita jelaskan, pembelinya memahami sehingga langsung menyerahkannya kepada kita sebagai barang bukti," ucapnya.

Baca Juga: Miris, Masyarakat Masih Percayai Hoaks dr Lois, Kabareskrim: Banyak Korban Meninggal Dunia

Akibat perbuatan yang telah dilakukannya, tambah Aji, tersangka IW alias Kiwi dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Aji mengimbau kepada warga yang memiliki hewan ternak yang biasa dikurbankan untuk waspada. Jangan sampai lengah, apalagi yang biasa menjual di pinggir jalan.

"Meski Idul Adha sudah sangat dekat, namun ancaman dari para pelaku kejahatan tetap harus diwaspadai agar tidak menjadi korban. Jangan sampai lengah, apalagi yang biasa menjual di pinggir jalan," katanya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x