Permintaan Maaf Luhut, Refly Harun: ‘Meruntuhkan’ Kesombongan Pemerintah yang Tidak Jelas Sejak Awal

- 19 Juli 2021, 20:26 WIB
Refly Harun.
Refly Harun. /Tangkapan layar YouTube/Refly Harun

 

 

 

GALAMEDIA – Ahli hukum tata negara, Refly Harun turut menyoroti permintaan maaf yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sekaligus Koordinator Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Luhut Binsar Panjaitan.

Sebagaimana diketahui, Luhut menyampaikan permintaan maaf kepada rakyat Indonesia terkait Covid-19 dan PPKM Darurat yang selama dua pekan ini belum optimal.

Refly mengatakan, permintaan maaf Luhut adalah tanda ‘keruntuhan’ kesombongan pemerintah selama ini.

“Akhirnya, paling tidak meruntuhkan dalam tanda kutip, keangkuhan selama ini, kesombongan selama ini dari sebuah kebijakan yang sangat diyakini awalnya,” katanya dilansir melalui Youtube Refly Harun, Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Serukan Hentikan PPKM Darurat, Anak Buah Megawati Soekarnoputri: Ini Jelas Gagal!

Masalahnya, kata dia, tidak ada kepastian apakah publik masih percaya dengan Luhut atau tidak.

“Masalahnya masyarakat bisa pegang omongannya atau tidak,” jelasnya.

Selain itu, Refly juga menyinggung keadaan Indonesia yang semakin parah akibat Covid-19. Ia pun menyoroti ucapan ekonom Rizal Ramli.

“Dan seperti yang dikatakan Rizal Ramli, negara kita adalah negara yang sudah ditakuti oleh bangsa lain tapi in a negative sense,” imbuhnya.

Oleh karena itu, wajar jika akhirnya Luhut sebagai orang yang paling dipercaya Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta maaf.

“Jadi wajar kalau Luhut Panjaitan, orang yang paling dipercaya Presiden Jokowi, orang yang merasa paling optimis, selalu menantang orang, akhirnya, finally meminta maaf juga,” tuturnya.

Lebih jauh, ia juga mengomentari penamaam kebijakan PSBB, PPKM dan lain sebagainya. Menurutnya itu adalah tindakan tidak jelas dari pemerintah.

“Tapi memang persoalannya adalah governments ini sendiri memang dari awal tidak jelas. Penggunaan PSBB, PPKM, skala mikro, dan lain sebagainya dan lain sebagainya,” katanya.

Tidak jelas, karena kata Refly, Undang-Undang (UU) hanya mengena istilah isolasi karantina.

“Itu istilah-istilah yang muncul yang tidak jelas, Undang-Undang kan hanya mengenal istilah isolasi karantina,” ujarnya lagi.

Baca Juga: Wali Kota Bandung Menangis, Sedih Melihat Warganya Sengsara Akibat Covid-19: Miris Hati Saya...

Sehingga ia menyimpulkan, PPKM dan sebagainya hanyalah karangan pemerintah saja.

“Tetapi kalau sudah PPKM, kemarin apa lagi sebelum PPKM itu, maka sesungguhnya ini adalah karangan-karangan pemerintah saja,” sambung dia.

Advokat ini memaparkan, seharusnya sejak awal pemerintah melakukan lockdown. Namun, karena penundaan akibat berbagai faktor membuat Tanah Air justru babak belur.

“Dan dari awal, saya mengatakan, harusnya pemerintah melakukan lockdown, toh ditunda, ditunda, kemudian masih berpikir pindah ibu kota, membangun infrastruktur, yang terjadi adalah semua babak belur akhirnya ya,” pungkasnya. ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x