GALAMEDIA - Masa berlaku Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir hari ini, Selasa, 20 Juli 2021. Nasib PPKM Darurat bakal diumumkan hari ini.
Meski begitu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mensinyalkan PPKM Darurat ini bakal diperpanjang dengan nama berbeda. Hal tersebut terungkap saat rapat terbatas dengan kepala daerah, Senin, 19 Juli 2021.
Jokowi menilai pelonggaran bisa dilakukan jika jumlah pasien kronis di rumah sakit rendah. Ia khawatir jumlah kasus naik lagi jika pelonggaran dilakukan saat tingkat penularan masih tinggi.
"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan, kemudian kasusnya naik lagi, dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada. Ini juga akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita menjadi kolaps," kata Jokowi.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Luqman Hakim menyatakan, PPKM Darurat tidak berjalan efektif karena tidak barengi dengan kebijakan penambahan anggaran bansos, bansos tunai, subsidi upah, insentif industri, subsidi UKM/UMKM dan kebijakan jaring pengaman sosial lain yang menciptakan rasa tenang masyarakat.
Disebutkan, realisasi anggaran yang sudah dirancang sebelum PPKM Darurat, seperti anggaran insentif tenaga kesehatan daerah, tidak terlaksana dengan baik.
Menurut Politisi PKB ini, tanpa jaring pengaman sosial yang besar, sebagian masyarakat bakal cenderung tidak mematuhi PPKM Darurat. Mereka tetap akan berusaha melakukan aktivitas untuk mencari penghasilan.
"Faktor lainnya, banyak pemerintah daerah yang tidak melakukan pengawasan ketat pelaksanaan PPKM Darurat di daerahnya sendiri. Akibat pelaksanaan PPKM Darurat yang tidak optimal, justru lebih banyak merugikan masyarakat secara ekonomi dan kesehatan," kata Ketua GP Ansor.