PPKM Darurat Segera Berakhir, Jokowi: Pelonggaran akan Diberlakukan Jika Kasus Penularan Covid-19 Rendah

- 20 Juli 2021, 11:48 WIB
Presiden Jokowi
Presiden Jokowi /Tangkap layar youtube /sekretariat presiden//

GALAMEDIA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat berakhir hari ini 20 Juli 2021 namun sejak beberapa waktu lalu tersiar kabar peraturan tersebut akan kembali diperpanjang.

Hal tersebut karena kasus Covid-19 di Indonesia masih tinggi dan belum menurun signifikan sejak diberlakukan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021. Namun, banyak masyarakat yang kemudian memprotes rencana perpanjangan PPKM Darurat tersebut.

Menanggapi hal itu, Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat bicara. Jokowi mengatakan pelonggaran akan dilakukan jika penularan kasus Covid rendah. Hal tersebut disampaikan Jokowi melalui konferensi secara virtual kepada kepala daerah pada Senin, 19 Juli 2021.

Baca Juga: Kenang 25 Tahun Wafat Ibu Tien, Tutut Seoharto Bagikan Kenangan Indah Bersama Sang Ibu

"Saya paham ada aspirasi masyarakat agar kegiatan sosial dan ekonomi bisa dilonggarkan. Hal seperti itu bisa dilakukan jika kasus penularan rendah," ujar Jokowi dikutip Galamedia dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa, 20 Juli 2021.

Jokowi juga menegaskan jika terlalu dini untuk dilakukan pelonggaran akan menyebabkan kasus Covid-19 kembali naik.

"Bayangkan kalau pembatasan ini dilonggarkan kemudian kasusnya naik lagi dan kemudian rumah sakit tidak mampu menampung pasien-pasien yang ada, ini akan menyebabkan fasilitas kesehatan kita kolaps. Hati-hati dengan ini," tambahnya.

Baca Juga: Luhut Akui Tak Kuasai Bidang Ekonomi dan Kesehatan, Gus Umar: Terus Ngapain Jadi Menteri

Oleh karena itu, Jokowi meminta masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan 5M sesuai yang ditetapkan pemerintah. Tak hanya itu, Jokowi juga meminta kepala daerah seperti gubernur, bupati dan wali kota untuk bertanggung jawab dalam mengendalikan pandemi di daerahya.

"Kuncinya adalah kepemimpinan lapangan mulai dari kepala daerah, camat, kepala desa dan lurah termasuk di dalamnya tokoh-tokoh agama, tokoh-tokoh sosial dan organisasi sosial dan keagamaan di tingkat lokal," tegasnya.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x