Jokowi 'Selamatkan' Rektor UI Ari Kuncoro, Kedapatan Rangkap Jabatan Kini Aturannya Direvisi

- 20 Juli 2021, 17:11 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro. /Dok. UI

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya seolah 'menyelamatkan' Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari pelanggaran.

Pasalnya, pemerintah kini resmi melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Sebelumnya sempat mencuat ihwal Ari Kuncoro yang rangkap jabatan dengan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Ihwal rangkap jabatan tersebut sempat menuai sorotan bersamaan dengan kritik yang dilayangkan oleh aktivis BEM UI yang juga menjadi perhatian banyak pihak.

Baca Juga: Pasien Meninggal 1.280 Orang, Positif Covid-19 RI 20 Juli 2021 Bertambah 38.325 Kasus, Jabar Paling Banyak

Alih-alih Ari Kuncoro diberhentikan sebagai Rektor UI atau jabatannya di BUMN, kini pemerintah justru merevisi aturannya yang mengatur soal rangkap jabatan.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Dengan demikian, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x