GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) tampaknya seolah 'menyelamatkan' Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro dari pelanggaran.
Pasalnya, pemerintah kini resmi melakukan perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Sebelumnya sempat mencuat ihwal Ari Kuncoro yang rangkap jabatan dengan sebagai Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).
Ihwal rangkap jabatan tersebut sempat menuai sorotan bersamaan dengan kritik yang dilayangkan oleh aktivis BEM UI yang juga menjadi perhatian banyak pihak.
Alih-alih Ari Kuncoro diberhentikan sebagai Rektor UI atau jabatannya di BUMN, kini pemerintah justru merevisi aturannya yang mengatur soal rangkap jabatan.
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.
Sementara pada aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.
Dengan demikian, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.