Jokowi 'Selamatkan' Rektor UI Ari Kuncoro, Kedapatan Rangkap Jabatan Kini Aturannya Direvisi

- 20 Juli 2021, 17:11 WIB
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro.
Rektor Universitas Indonesia (UI), Ari Kuncoro. /Dok. UI

Baca Juga: Chef Juna Bagikan Tips Mudah Mengolah Daging Kurban, Dijamin Maknyos

"Perubahan statuta UI 2 Juli 2021 yg bolehkan rektor rangkap komisaris BUMN tdk menyelesaikan mslh krn dg statuta lama, rektor UI, MWA, dan Menteri BUMN sdh melanggar hukum," kata Said Didu melalui Twitter Selasa, 20 Juli 2021.

"Kalau mau selesaikan masalah sesuai keinginan penguasa - apa tdk gunakan aja amnesti dari Presiden?," sambungnya.

Ungkapan senada juga datang dari pegiat antikorupsi Febri Diansyah. Ia bahkan mengucapkan selamat atas Ari Kuncoro yang kini seolah selamat dari pelanggaran.

"Selamat ya Pak..Aturannya udah berubah.. Btw dulu saat diangkat jadi Komisaris, pakai aturan lama atau baru? Pengangkatannya sah ga? Trus gmn gaji dan fasilitas lain yang sudah pernah diterima? Tp Bapak hebat.. Aturan bs berubah gini..," kata Febri.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x