Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Ini Kompensasinya

- 20 Juli 2021, 20:24 WIB
Presiden Joko Widodo saat  konferensi pers terkait perkembangan PPKM Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021
Presiden Joko Widodo saat konferensi pers terkait perkembangan PPKM Darurat pada Selasa, 20 Juli 2021 /Youtube.com/setpres/

 

GALAMEDIA - Meski sejumlah kalangan masyarakat menolak perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Presiden Joko Widodo menyatakan kebijakan tersebut terus belanjut.

Jokowi baru akan melonggarkan PPKM Darurat pada 26 Juli 2021 jika kasus COVID-19 turun.

Langkah pelonggaran pun dilakukan secara bertahap.

Dengan adanya perpanjangan PPKM Darurat, Presiden Jokowi pun menyiapkan kompensasi sebagai dampak kebijakan tersebut.

Untuk menekan dampak PPKM Darurat, pemerintah berupaya meringankan beban masyarakat yang terdampak dengan menggelontorkan bantuan sosial (Bansos) sebesar Rp 55,21 triliun.

Baca Juga: PPKM Darurat Diperpanjang hingga 26 Juli, Begini Alasan Presiden Jokowi

"Pemerintah mengalokasikan tambahan anggaran perlindungan sosial Rp 55,21 triliun berupa bantuan tunai yaitu BST, BLT Desa, PKH, bantuan sembako, bantuan kuota internet dan bantuan subsidi listrik diteruskan," kata dia dalam konferensi pers, Selasa, 20 Juli 2021.

Selain itu, ia mengatakan, pemerintah juga memberikan insentif untuk usaha mikro informal sebesar Rp 1,2 juta untuk sekitar 1 juta usaha mikro.

"Saya perintahkan ke menteri terkait untuk menyalurkan bantuan sosial kepada warga masyarakat yang berhak," ujar dia.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x