GALAMEDIA – Baru-baru ini, statuta Universitas Indonesia resmi direvisi. Presiden Joko Widodo (Jokowi) merubah statuta UI melalui PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.
Hal ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian Humas Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Tubagus Erif Faturahman.
“Benar, sudah ada PP Nomor 75 Tahun 2021 dan sudah diundangkan,” ujarnya, Selasa, 20 Juli 2021.
Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.
Baca Juga: Presiden Jokowi Perpanjang PPKM Darurat, Ini Kompensasinya
Sebagaima tertulis pada Pasal 35 PP 68/2013, antara lain:
1. Pejabat pada satuan pendidikan lain, baik yang diselenggarakan pemerintah maupun masyarakat
2. Pejabat pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah
3. Pejabat pada Badan Usaha Milik Negara/Daerah maupun swasta