Revisi Statuta UI Diresmikan Presiden Jokowi, PKS: Transaksi Kekuasaan, Ini Bisa Digugat!

- 21 Juli 2021, 11:15 WIB
 Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera. /

GALAMEDIA - Revisi Status Universitas Indonesia (UI) terkait rangkap jabatan yang sudah diresmikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih menjadi perhatian publik.

Politikus PKS mardani Ali Sera pun memberikan tanggapan terkait revisi yang dilakukan tersebut.

Melalui akun media sosial twitternya @MardaniAliSera, pada Rabu 21 Juli 2021 ia paparkan tanggapannya terkait revisi statuta UI yang memperbolehkan rektor merangkap jabatan.

Mardani memaparkan, hal tersebut bisa digugat, lantaran jika dianggap pemberian 'hadiah' dari pemerinrah maka bisa dianggap Transaksi Kekuasaan.

Baca Juga: Salah Satu Pelawak Terbaik Srimulat Meninggal, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka pada 21 Juli 2007

"Jika tidak mau di bilang penyogokan, maka memberikan 'hadiah' rangkap jabatan oleh pemerintah bisa dianggap Transaksi Kekuasaan. Ini bisa di gugat," tulis Mardani dikutip Galamedia.

Kemudian ia mengingatkan, seharusnya pelaku pelanggaran bisa ditangkap karena sudah terlebih dahulu melakukan rangkap jabatan sebelum peraturan pemerintahnya direvisi.

"Oh iya, Sebelum PP revisi, maka mereka yg melakukan rangkap adalah pelaku pelanggaran. Ya kan?" sambungnya.

Tak hanya sampai disitu, Mardani pun mengatakan jika si pelanggar adalah ulama pasti akan segera ditangkap dan dipermalukan di hadapan media.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x