Luhut Resmi Ubah Istilah PPKM Darurat dengan Level, Fadli Zon Heran: Tidak Jelas dan Asal-asalan

- 21 Juli 2021, 12:25 WIB
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. /Twitter.com/@fadlizon.
Politikus Partai Gerindra Fadli Zon. /Twitter.com/@fadlizon. /

GALAMEDIA – Pemerintah baru saja memutuskan kelanjutan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat kemarin malam, Selasa, 20 Juli 2021.

Melalui sebuah siaran pers yang tayang dalam kanal YouTube resmi Sekretariat Presiden, keputusan mengenai PPKM Darurat diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Mengingat lonjakan kasus Covid-19 masih terus terjadi, pemerintah memutuskan untuk melanjutkan kebijakan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021 mendatang. Dengan demikian, keputusan selanjutnya akan diumumkan pada 26 Juli 2021.

Koordinator PPKM Darurat, Luhut Binsar Panjaitan menyatakan tidak akan menggunakan istilah PPKM darurat lagi setelah perpanjangan berakhir.

Baca Juga: Menyusul Jejak Rektor UI, Sekjen DPR RI Kini Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN

Kini, pemerintah akan mengganti istilah PPKM darurat dengan kategori level sesuai dengan keadaannya.

“Nanti mungkin jika berjalan dengan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4 dan level 4 itu sama dengan PPKM darurat,” ujar Luhut dalam keterangannya Rabu, 21 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, anggota DPR RI Fadli Zon heran karena lagi-lagi pemerintah menggunakan istilah lain untuk mengganti kebijakan yang gagal.

“Label baru lagi, PPKM Level 3-4 mengganti PPKM Darurat yg gagal,” cuitnya melalui akun Twitter pribadi @fadlizon Rabu, 21 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x