Jokowi Resmi Revisi Statuta UI, PKS: Institusi Tunduk Pada Kepentingan Pribadi, Kecam dan Gugat Kekuasaan!

- 21 Juli 2021, 12:45 WIB
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter.com/@MardaniAliSera
Politisi PKS, Mardani Ali Sera. /Twitter.com/@MardaniAliSera /

GALAMEDIA – Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera turut menyoroti revisi Statuta Universitas Indonesia (UI).

Diketahui, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).

Peraturan tersebut bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan Nomor 75 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Saber Pungli Harus Turun Tangan, Aa Maung: Diduga Banyak Sekolah yang Meminta Sumbangan Sebelum Waktunya

Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x