GALAMEDIA - Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu kembali menyoroti keputusan Presiden Jokowi yang merevisi Statuta UI (Universitas Indonesia) soal rangkap jabatan.
Melalui akun Twitter pribadinya @msaid_didu, ia menilai bahwa dengan diubahnya Statuta UI, hal itu mencerminkan adanya tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan.
"Sepertinya ini tanda bahwa Indonesia bukan lagi negara hukum tapi negara kekuasaan, hukum bisa diubah sesuai keinginan penguasa," kata Said dilansir Galamedia dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 21 Juli 2021.
Baca Juga: Menyusul Jejak Rektor UI, Sekjen DPR RI Kini Ditunjuk Erick Thohir Jadi Komisaris BUMN
Said juga menilai bahwa saat ini perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan.
"Perguruan tinggi terkemuka bukan lagi pilar moral, etika, dan hukum, tapi penikmat kekuasaan. Cendekiawan di PT (Perguruan Tinggi) tidak lagi berani tegakkan kebenaran," kata Said.
Lebih lanjut, Said mengatakan bahwa saat ini aturan dibuat sesuai kepentingan, bukan untuk ditaati.
"Tapi Rektor UI jelas sudah melanggar karena diangkat jadi Wakomut BRI Februari 2020 dan perubahan statuta Juli 2021. Apakah prof @mohmahfudmd terus diam atau membenarkan pelanggaran dan permainan seperti ini?," tutur Said.