PPKM Darurat Tak Lagi Berlaku! Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru untuk Jawa dan Bali

- 21 Juli 2021, 13:40 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/

GALAMEDIA - Menyusul pengumuman kebijakan PPKM Darurat yang sementara diperpanjang hingga pekan depan, Mendagri Tito Karnavian telah resmi mengeluarkan regulasi baru.

Tito Karnavian pada Rabu, 21 Juli 2021 hari ini resmi menerbitkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) mengenai pemberlakukan PPKM Level 4 untuk Jawa dan Bali.

Inmendagri tersebut diterbitkan dengan Nomor 22 Tahun 2021. Aturan tersebut diterbitkan sebagai tindak lanjut arahan Presiden yang menginstruksikan agar dilaksanakan PPKM Level 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Baca Juga: Lagi, Jokowi Salah Kaprah, Mantan Sekretaris BUMN Ini Mendadak Berani Sebut Indonesia Bukan Negara Hukum!

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemik berdasarkan assesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan Instruksi Menteri Dalam Negeri mengenai pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro serta mengoptimalkan Posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19," demikian ditulis Inmendagri dilansir dari Antara.

Berbeda dengan sebelumnya, pada instruksi kali ini ditetapkan sejumlah daerah yakni kabupaten dan kota dengan status level 3 atau 4 di wilayah Jawa dan Bali.

Dikatakan bahwa bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk kategori berlevel 3 atau 4, tetap memberlakukan Inmendagri yang menetapkan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

Pada Inmendagri kali ini juga dijelaskan aturan pembatasan, baik pembatasan kegiatan masyarakat maupun aturan kerja dari kantor ataupun kerja dari rumah.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 21 Juli 2021: Elsa Hampir Bunuh Sumarno, Rendy Memergokinya

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x