PPKM Darurat Tak Lagi Berlaku! Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru untuk Jawa dan Bali

- 21 Juli 2021, 13:40 WIB
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian. /Tangkapan Layar akun Instagram/@titokarnavian/

Inmendagri juga mengatur soal alokasi vaksin, mempercepat proses penyaluran bantuan sosial serta jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD, serta edukasi terkait COVID-19.

Instruksi Menteri ini mulai berlaku pada 21 Juli 2021 sampai dengan tanggal 25 Juli 2021.

Terkait penggunaan istilah level sesuai daerah, sebelumnya juga telah dijelaskan oleh Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan.

Luhut mengatakan, setelah PPKM Darurat berakhir pada 25 Juli 2021, istilah itu tidak akan lagi digunakan pemerintah.

Namun kata Luhut, pemerintah akan mengganti PPKM Darurat dengan istilah level 1 sampai dengan 4.

"Nanti mungkin jika semua berjalan baik kan kita sekarang kategorikan itu jadi level 1, level 2, level 3, level 4 itu yang sama dengan PPKM Darurat," kata Luhut Selasa, 20 Juli 2021 kemarin.

Baca Juga: Spion Mobilnya Dicuri saat Momen Idul Adha, Andhika Pratama: Mereka Gak Kebagian Jatah Daging Kurban

"Jadi kita nggak pakai istilah darurat lagi, pakai level saja," tegas Luhut.

Sementara itu kata Luhut, PPKM Darurat yang dilaksanakan sejak 3 Juli 2021 yang lalu dan kini diperpanjang sudah terlihat membuahkan hasil.

Ia mengklaim bahwa di Jawa dan Bali angka penularan kasus sudah menunjukkan penurunan.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x