Presiden Izinkan Rektor UI Rangkap Jabatan, Fadli Zon: Jokowi Tak Sempat Baca Apa yang Ditandatangani

- 21 Juli 2021, 15:10 WIB
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon.
Politisi Partai Gerindra Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon

GALAMEDIA - Politisi Partai Gerindra turut angkat suara perihal kabar berubahnya peraturan Statuta Universitas Indonesia (UI) terkait pengelolaan UI.

Dalam aturan tersebut, Presiden Jokowi pada intinya mengizinkan Ari Kuncoro merangkap jabatan sebagai rektor UI, sekaligus menjabat di Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menanggapi hal tersebut, melalui akun Twitter pribadinya @fadlizon, Fadli menilai langkah tersebut merupakan hal yang memalukan lantaran aturan hanya diubah untuk melegitimasi jabatan di BUMN.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN.," kata Fadli dilansir Galamedia dari akun Twitter @fadlizon pada Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Heboh! UAS Sebut Makan Babi Bisa jadi Halal Bagi Umat Muslim, Tokoh NU: yang Disampaikan UAS Itu Benar

Mengetahui hal tersebut, Fadli lantas menyebut bahwa kini kepercayaan masyarakat semakin rontok baik pada dunia akademik maupun kekuasaan.

"Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan.," ujarnya.

Kendati demikian, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra tersebut masih menaruh harapan baik kepada Jokowi.

Fadli berharap peraturan yang diubah dan diteken tersebut tak sempat dibaca terlebih dahulu oleh Jokowi.

"Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani," ucap Fadli melanjutkan.

Baca Juga: Raffi Ahmad Ungkap Nagita Slavina Sering Masak Selama Hamil hingga Sebut Jadwal Melahirkan Anak Keduanya

Seperti yang diketahui, Rektor UI Ari Kuncoro belum lama ini ramai diperbincangkan publik, hingga bertengger di barisan trending topic dengan tagar #rektorUI.

Bukan tanpa sebab, ramainya pembahasan rektor UI bermula dari beredarnya kabar pengesahan peraturan terkait Statuta UI, yang berisi soal pengelolaan kampus UI.

Dalam aturan tersebut, pejabat tinggi kampus seperti rektor intinya boleh merangkap jabatan di perusahaan BUMN, terkecuali jabatan direksi.

Sedangkan Ari Kuncoro diketahui selain menjabat sebagai rektor UI, dia juga merupakan komisaris di salah satu perusahaan BUMN, yakni di PT Bank Rakyat Indonesia atau BRI (Persero) Tbk.

Baca Juga: PPKM Darurat Tak Lagi Berlaku! Mendagri Tito Karnavian Terbitkan Aturan Baru untuk Jawa dan Bali

Hal tersebut sontak menuai kritik dari berbagai pihak. Tak sedikit yang juga menduga perubahan itu dilakukan demi membela rektor UI, yang mengintervensi mahasiswanya dalam menyampaikan kritikan terhadap pemerintah.

Mengingat sebelumnya, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI sempat dipanggil oleh rektorat UI karena menyampaikan kritikan tajam kepada Presiden Jokowi melalui media sosial dengan memberi 'gelar' berupa 'The King of Lip Service'.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x