Aktivis Faizal Assegaf Bela Jokowi Soal Statuta UI Hingga Buka Bobroknya Rezim SBY: Berlangsung Senyap

- 21 Juli 2021, 15:25 WIB
Ketua Progres 98, Faizal Assegaf.
Ketua Progres 98, Faizal Assegaf. /Instagram @faizal.assegaf.

GALAMEDIA – Perubahan atau revisi Statuta Universitas Indonesia (UI) menjadi perbincangan hangat saat ini.

Sebelumnya diketahui, pemerintah resmi menerbitkan peraturan baru Nomor 75 Tahun 2021 mengenai Statuta Universitas Indonesia (UI).

Peraturan tersebut bermuatan peraturan dasar pengelolaan UI yang digunakan sebagai landasan dalam penyusunan peraturan dan prosedur operasional di UI.

Peraturan Nomor 75 Tahun 2021 ditetapkan di Jakarta dan diteken langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Baca Juga: Heboh! UAS Sebut Makan Babi Bisa jadi Halal Bagi Umat Muslim, Tokoh NU: yang Disampaikan UAS Itu Benar

Dengan adanya peraturan ini sekaligus merubah atau merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP No. 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP No. 75 Tahun 2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMD hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Sehingga, apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75 Tahun 2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x