Rektor UI-Sekjen DPR RI Rangkap Jabatan, Jokowi: Tidak Boleh Ngerangkep-ngerangkep!

- 21 Juli 2021, 15:10 WIB
Presiden Joko Widodo.
Presiden Joko Widodo. /Tangkap layar Youtube/Sekretariat Kabinet RI//



GALAMEDIA - Publik Tanah Air kembali riuh soal perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI) yang disahkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) dan diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Juli 2021.

Padahal sebelumnya, Rektor UI Ari Kuncoro diketahui melanggar aturan rangkap jabatan jika merujuk pada Statuta UI yang lama yakni PP Nomor 68 Tahun 2013.

Diketahui Ari Kuncoro menjabat Wakil Komisaris di salah satu Bank BUMN, BRI. Rangkap jabatan Rektor UI sempat menjadi sorotan beberapa waktu yang lalu.

Kini, terkait dengan perubahan Statuta UI yang disinyalir demi memuluskan rangkap jabatan Ari Kuncoro kembali tuai kritik.

Bahkan, Presiden Jokowi yang ikut menandatangani PP tersebut diduga memang sengaja merestui rangkap jabatan Ari Kuncoro.

Baca Juga: Jadi Korban PPKM Darurat, Driver Ojol Bakal Curhat ke Ridwan Kamil

Anggota DPR RI, Fadli Zon turut memberikan kritik terhadap adanya perubahan atas Statuta UI tersebut. Alih-alih jabatannya dicopot, pemerintah justru merevisi aturannya.

Melihat itu, Fadli Zon menilai bahwa langkah yang diambil adalah sangat memalukan.

"Sungguh memalukan, statuta UI diubah untuk melegitimasi jabatan komisaris BUMN. Kepercayaan masyarakat rontok baik pd dunia akademik maupun kekuasaan. Sy masih berharap, P @jokowi tak sempat baca apa yg ditandatangani.," cuit Fadli Zon dalam Twitternya dikutip Galamedia Rabu, 21 Juli 2021.

Sementara itu di sisi lain, hal serupa juga terjadi pada Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar.

Indra Iskandar disebut-sebut diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir menjadi Komisaris PT Biro Klasifikasi Indonesia (PT BKI).

Baca Juga: Viral Video Lawas Jokowi Soal Larangan Rangkap Jabatan, Faisal Basri: Rakyat Makin Tidak Percaya Ke Presiden

Terkait kabar itu, Indra sendiri telah membenarkan bahwa dirinya menerima informasi secara lisan. namun belum sampai menerima keputusan tertulis.

"Saya mendapat info lisan," ujar Indra Selasa, 20 Juli 2021 kemarin.

Namun demikian, jika merujuk pada Peraturan Menteri BUMN Nomor 10 Tahun 2020 soal persyaratan anggota dewan komisaris dan dewan pengawas Indra mengklaim dirinya tidak dilarang menempati jabatan tersebut.

"Intinya, PNS/ASN tidak dilarang menjadi komisaris atau penasihat direksi. Melalui proses seleksi dan ditetapkan oleh MenBUMN selama masih aktif sebagai ASN (belum pensiun) karena berhenti secara otomatis kalau sudah pensiun," sebut Indra.

Sontak soal perubahan Statuta UI dan Sekjen DPR RI yang merangkap jabatan menjadi perhatian warganet di media sosial.

Pernyataan lawas Presiden Jokowi yang berkomitmen untuk melarang para pejabat rangkap jabatan pun kembali mencuat.

Melalui akun Twitter miliknya, Dokter Berlian Idris dengan akunnya @berlianidris adalah salah satu yang membagikan cuplikan video.

Baca Juga: Intip Gaya Potret Maternity Nella Kharisma, Pangling!

"Tidak boleh ngerangkep-ngerangkep jabatan!, kerja di satu tempat aja belum tentu bener kok," begitu ujar Jokowi dalam video.

Seiring kembali viralnya pernyataan Jokowi yang melarang rangkap jabatan sedangkan kini justru terjadi hal sebaliknya, beberapa pihak menilai Presiden akan semakin tidak dipercaya publik.

"Kalau begini terus, rakyat makin tidak percaya kepada Presiden. Dalam kasus Rektor UI apakah mungkin Presiden tidak membaca apa yang ia tandatangani?," demikian cuit ekonom senior Faisal Basri.

"Membaca atau tidak, tanggung jawab ada di pundak yang menandatangani." tegasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x