Pilkades Serentak di Kabupaten Bandung Kembali Diundur

- 21 Juli 2021, 15:31 WIB
Ilustrasi Pilkades Serentak. Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bandung kembali diundur.
Ilustrasi Pilkades Serentak. Pelaksanaan Pilkades di Kabupaten Bandung kembali diundur. /

GALAMEDIA - Pelaksanaan Pilkades Serentak Kabupaten Bandung kembali diundur menjadi tanggal 4 Agustus 2021.

Pilkades diundur seiring diperpanjangnya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali hingga 25 Juli mendatang.

"Pilkades Serentak dan Pilkades Pengganti Antar Waktu (PAW) di Kabupaten Bandung akan dilaksanakan tanggal 4 Agustus 2021, apabila PPKM tidak diperpanjang setelah tanggal 25 Juli," kata Bupati Bandung, Dadang Supriatna, melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Aktivis Faizal Assegaf Bela Jokowi Soal Statuta UI Hingga Buka Bobroknya Rezim SBY: Berlangsung Senyap

Dadang menambahkan, jika setelah tanggal 25 Juli PPKM masih juga diperpanjang, maka Pilkades Serentak dan Pilkades PAW akan dilaksanakan tanggal 11 Agustus 2021 dan/atau menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) selanjutnya.

Keputusan pelaksanaan Pilkades Serentak kembali diundur berdasar pada Inmendagri Nomor 22 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di Wilayah Jawa-Bali, tertanggal 20 Juli 2021, yang mulai berlaku pada 21-25 Juli 20201.

Bupati Bandung kemudian mengeluarkan Surat Edaran tertanggal 21 Juli 2021, perihal Pengunduran Waktu Pelaksanaan Pilkades Serentak.

Baca Juga: Anti Jaim! Artis Ini Rela Turun Tangan Lakukan Pemotongan Daging Kurban Saat Idul Adha: Happy Banget Dah

Sebelumnya diberitakan, hasil rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bandung akhirnya memutuskan untuk mengundurkan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Kabupaten Bandung, dari rencananya dilaksanakan 14 Juli menjadi 28 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x