Warga Terdampak Dapat Bansos dari APBD, Perpanjangan PPKM, Pemkab Garut Ikuti Kebijakan Pusat

- 21 Juli 2021, 18:30 WIB
Ikuti kebijakan pusat, PPKM di Kabupaten Garut diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang.
Ikuti kebijakan pusat, PPKM di Kabupaten Garut diperpanjang hingga 25 Juli 2021 mendatang. /Agus Somantri/Galamedia/


GALAMEDIA - Pemerintah pusat menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) hingga tanggal 25 Juli 2021 yang disampaikan langsung oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo, dalam siaran pers-nya melalui saluran Youtube Sekertaris Presiden, Selasa 20 Juli 2021.

Bupati Garut, Rudy Gunawan, mengatakan dengan keputusan tersebut, untuk Kabupaten Garut pemberlakuan PPKM akan mengikuti kebijakan yang telah diambil oleh pemerintah pusat.

Menurut Rudy, apabila pada tanggal 26 Juli 2021 tren kasus Covid 19 menurun, PPKM di Kabupaten Garut akan melakukan pembukaan secara bertahap, terutama bidang ekonomi, seperti pembukaan kembali toko dan pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari akan diijinkan untuk di buka kembali.

"Namun tentunya dengan Kapasitas maksimal 50 persen dengan menerapkan Prokes yang sangat ketat," ujarnya, Rabu 21 Juli 2021.

Baca Juga: Pelamar CPNS dan PPPK di Kota Cimahi Membeludak, Dua Formasi Masih Sepi Peminat

Rudy pun menyampaikan permohonan maaf kepada warga masyarakat. Ia pun mengakui, keputuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut ini memang sangat berat bagi warga masyarakat, namun menurutnya keputusan tersebut dilakukan demi keselamatan dan kemanusiaan.

"Keputusan pemerintah pusat dan usaha yang keras dari warga masyarakat, kita bisa terbebas dari Covid-19 dan kegiatan sosial, ekonomi masyarakat bisa normal kembali," ucapnya.

Rudy menyebutkan, mengacu kepara Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, bahwa saat ini Kabupaten Garut berada dalam kategori level 3 penyebaran Covid-19.

Menurutnya, hal itu berpedoman pada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan.

Karena itu, terang Rudy, Pemkab Garut telah menyiapkan anggaran bantuan sosial (bansos) bagi warga yang terdampak Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level yang akan berlangsung hingga Ahad 25 Juli 2021.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x