GALAMEDIA - Para pedagang, pembeli, serta pengelola pasar termasuk Perumda Pasar Juara Kota Bandung di pasar tradisional diajak untuk saling mengingatkan protokol kesehatan 5M.
Ajakan itu disampaikan Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Bandung, Ema Sumarna.
Pasalnya, pasar tradisional termasuk salah satu sektor ekonomi yang dikecualikan atau boleh beroperasi pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Hal itu diungkapkan Ema saat meninjau Pasar Sederhana, Jalan Jurang Sukajadi, Kota Bandung, Rabu 21 Juli 2021.
Ema mengatakan Kota Bandung saat ini masih masuk zona merah atau risiko tinggi kasus penularan Covid-19.
"Dari awal, Pasar Tradisional dikecualikan tapi jangan dijadikan privilege atau keistimewaan. Keistimewaannya adalah untuk menjaga keberlangsungan ekonomi masyarakat, tapi harus diimbangi dengan disiplin perilaku kita," tutur Ema.
Oleh karenanya, Ema berharap, para pedagang dan pembeli harus saling menjaga diri.
"Intinya harus saling mengingatkan, petugas juga jangan hanya rutinitas, bila perlu setiap unit berkeliling. Kalau ada pedagang membandel, peringatkan, kalau masih bandel (dengan protokol kesehatan) bisa dicabut izinnya kalau membahayakan," terangnya.