PSI 'Ledek' Anies Baswedan Berencana Izinkan Satpol PP Lakukan Penyidikan: Main Polisi-polisian?

- 21 Juli 2021, 19:42 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. /Instagram.com/@aniesbaswedan

GALAMEDIA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan berencana memberikan kewenangan kepada Satpol PP DKI Jakarta untuk dapat melakukan penyelidikan.

Rencana tersebut tertuang dalam draf revisi Peraturan Daerah (Perda) Penanggulangan Covid-19 yang sedang diusulkan Anies Baswedan.

Namun, rencana Anies kini justru mendapat tanggapan miring dari DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Wakil Ketua Fraksi PSI Justin Adrian sempat menyinggung rencana Anies yang akan memberikan kewenangan Satpol PP untuk melakukan penyidikan itu.

Justin mempertanyakan maksud Anies memasukkan pasal tentang penyidikan tersebut. Dia telah mengizinkan Tempo untuk membuat cuitannya di Twitter dengan akun @JustrinPsi.

Baca Juga: Bansos di Kota Cimahi Langsung Diantar ke Keluarga Penerima Manfaat

"Ini kalau film mau dikasih judul apa ya? 'Upaya Gub Mencengkram Rakyat & Pengusaha' atau 'Mari Main Polisi-Polisian'???" tulis dia Dikutip Galamedia Selasa, 20 Juli 2021.

Sementara di sisi lain, Anies mengklaim bahwa kewenangan penyidikan dari Pegawai Negeri Sipil yakni Satpol PP sesuai dengan undang-undang dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).

"Kewenangan penyidik PPNS dalam melakukan penyidikan, diatur secara rigid dan rinci sebagaimana diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik PNS di lingkungan Pemerintah Daerah," kata Anies dalam naskah pidato seperti yang dibacakan Riza dalam rapat dengan DPRD Selasa, 20 Juli 2021 kemarin.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x