Ombudsman 'Telanjangi' KPK hingga BKN Soal TWK, Presiden Jokowi Diminta Langsung Turun Tangan

- 21 Juli 2021, 20:15 WIB
Pegiat Antikorupsi Donal Fariz.
Pegiat Antikorupsi Donal Fariz. /Antara/Dea N. Zhafira/

GALAMEDIA - Temuan Ombudsman ihwal pelaksanaan tes wawasan kebangsaan (TWK) yang digelar beberapa waktu menuai banyak respons dari berbagai pihak terlebih para pegiat antikorupsi.

Salah satu temuan Ombudsman terkait TWK KPK adalah soal adanya maladministrasi menyangkut pelaksanaan alih status menjadi ASN itu.

Ombudsman mengungkapkan adanya maladministrasi itu dilakukan oleh KPK dan BKN yang sama-sama menjadi bagian dari pelaksanaan TWK.

Tak pelak pegiat antikorupsi Donal Fariz pun turut merespons tak lama berselang usai siaran pers yang disampaikan Ombudsman.

"Ombudsman temukan pelanggaran hukum TWK oleh KPK dan BKN, bahkan memiliki unsur pidana," kata Donal melalui cuitan di Twitternya Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Salah Satu Pelawak Terbaik Srimulat Meninggal, Dunia Hiburan Tanah Air Berduka pada 21 Juli 2007

Berkaitan itu, ia mendesak Presiden Jokowi segera mengambil tindakan agar pernyataannya tempo hari tidak hanya menjadi pidato kosong.

"Silahkan Presiden @jokowi menindaklanjuti agar tak jadi pidato kosong," tegasnya.

Ia mengungkapkan bahwa Presiden memiliki kewenangan penuh apalagi KPK kini sudah berada di bawah lembaga eksekutif.

Sehingga kata Donal, manajemen ASN sepenuhnya berada ditangan Presiden sesuai dengan PP Nomor 22 Tahun 2020.

"KPK sekarang berada di bawah eksekutif dan Presiden berkuasa penuh atas manajemen ASN sebagaimana PP 17/2020." pungkasnya.

Baca Juga: Stimulus Listrik bagi Pelanggan 450 VA hingga 900 VA Diperpanjang hingga Desember 2021

Sebelumnya, berdasarkan temuan Ombudsman, disebutkan bahwa terdapat maladministrasi dalam penyelenggaraan TWK KPK.

Hal itu terungkap saat siaran pers Ombudsman terkait tindak lanjut laporan 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus.

"Dalam hasil pemeriksaan, secara keseluruhan nanti akan kita fokuskan pada tiga isu utama, yaitu yang pertama adalah berkaitan dengan rangkaian proses pembentukan kebijakan proses peralihan pegawai KPK menjadi ASN. Yang kedua adalah pada proses pelaksanaan dari peralihan pegawai KPK menjadi ASN, dan yang ketiga adalah pada tahap penetapan hasil asesmen tes wawancara kebangsaan atau TWK," ucap Ketua Ombudsman Mokh Najih dalam konferensi pers, Rabu 21 Juli 2021.

"Tiga hal inilah yang oleh Ombudsman ditemukan potensi-potensi maladministrasi dan secara umum maladministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan," imbuhnya.

Baca Juga: Panglima TNI Kembali Mutasi Perwira TNI, Kali Ini Melibatkan 136 Orang

Selain itu, Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng memaparkan, pada tahapan pembentukan kebijakan, ditemukan penyimpangan prosedur dan penyalahgunaan wewenang pada pelaksanaan rapat harmonisasi.

Dikatakan bahwa penyimpangan prosedur, pelaksanaan rapat harmonisasi tersebut dihadiri pimpinan kementerian atau lembaga yang seharusnya dikoordinasikan dan dipimpin oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan.

"Sementara pada penyalahgunaan wewenang, penandatanganan berita acara pengharmonisasian, dilakukan oleh pihak yang justru tidak hadir pada rapat harmonisasi. Sedangkan yang hadir saat itu adalah Kepala BKN, Kepala LAN, Ketua KPK, Menteri Hukum dan HAM, serta Menteri PANRB,"

"Yang tandatangan adalah Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Pengundangan, Penerjemahan, dan Publikasi Peraturan Perundang-undangan Direktorat Jenderal PP Kementerian Hukum dan HAM," ucap Robert dalam acara yang sama.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x