Pandemi Covid-19, Bappenda Cimahi Hapuskan Sanksi Administrasi Piutang Wajib Pajak

- 21 Juli 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi pajak.
Ilustrasi pajak. /Pexels/Nataliya Vaitkevich

GALAMEDIA- Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bappenda) memberlakukan penghapusan sanksi administrasi piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi Wajib Pajak (WP).

Kebijakan itu dibuat untuk meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

Penghapusan denda bagi WP PBB tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 43 Tahun 2021 tentang Penghapusan Sanksi Administratif PBB Perkotaan Tahun 2021. Kebijakan berlaku mulai 21 Juni hingga 31 Agustus 2021.

"Jadi WP yang punya tunggakan apabila bayar tanggal 21 Juni sampai 31 Agustus, otomatis sanksi administrasinya dihapuskan," terang Kepala Bappenda Kota Cimahi, Ahmad Saefulloh, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Sosok Ini Akan Gantikan Presiden Jika Jokowi Mengundurkan Diri atau Dimundurkan

Pihaknya berharap kebijakan ini bisa meringankan beban masyarakat ditengah pandemi Covid-19.

"Ini untuk memberikan keberpihakan pemerintah terhadap kondisi ekonomi saat pandemi, sehingga diberikan keringanan kepada wajib pajak PBB yang kebetulan masih ada tunggakan," jelasnya.

Selain itu, pihaknya berharap dengan kebijakan tersebut bisa mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak daerah.

Baca Juga: Stimulus Listrik bagi Pelanggan 450 VA hingga 900 VA Diperpanjang hingga Desember 2021

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x