GALAMEDIA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro panen kecaman dari berbagai pihak menyusul perubahan Statuta yang belum lama ini diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Dalam Statuta terbaru yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 kini memperbolehkan Rektor UI untuk merangkap jabatan.
Padahal sebelumnya, dalam PP Nomor 68 Tahun 2013 justru berlaku sebaliknya, Rektor UI tidak dapat merangkap jabatan.
Diketahui bahwa selain menjabat Rektor UI, Ari Kuncoro merangkap jabatan Komisaris di salah satu Bank BUMN, BRI.
Kini bola panas polemik perubahan Statuta UI yang dinilai beberapa pihak sengaja dilakukan demi memuluskan langkah Rektor UI itu terus bergulir.
Berkaitan itu, Direktur Eksekutif Negara Institute Akbar Faizal turut buka suara. Ia yang juga merupakan jebolan kampus kuning itu meminta agar Ari Kuncoro melepaskan salah satu jabatan yang kini melekat.
Baca Juga: Luhut Bahkan Erick Thohir Sudah, Ali Syarief Tunggu Permintaan Maaf Mahfud MD
"Yth. Rektor @univ_indonesia Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: rektor atau komisaris BUMN," kata Akbar Faizal melalui cuitan di Twitternya Rabu, 21 Juli 2021.
Ia menyebut bahwa semestinya Ari Kuncoro membantu mengembalikan 'kewarasan' bangsa yang merupakan tugasnya sebagai rektor.