GALAMEDIA - Pemerintah Kota (Pemkot) Cimahi resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 25 Juli 2021.
Sejumlah aturan dilonggarkan, terutama untuk membantu pemulihan ekonomi di tengah upaya menekan penyebaran Covid-19.
Hal itu dikatakan Pelaksana Tugas (Plt.) Wali Kota Cimahi, Ngatiyana usai mengikuti rapat evaluasi PPKM Darurat bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinves) Luhut Binsar Panjaitan secara virtual di Aula Gedung A Kompleks Pemkot Cimahi Jalan Rd. Demang Hardjakusumah, Rabu, 21 Juli 2021.
"Kami mengikuti rapat virtual dengan pemerintah pusat dipimpin Menko Marves. Intinya evaluasi kegiatan Iduladha dan sebagainya. Termasuk mulai penerapan PPKM Level 4, Cimahi termasuk. Dimana aturannya diserahkan ke daerah," ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pelaksanaan PPKM Darurat hingga 25 Juli 2021. Jika terjadi tren penurunan kasus Covid-19, pemerintah akan melakukan pelonggaran berbagai sektor secara bertahap.
Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Diminta Membantu Kembalikan Kewarasan Bangsa: Lepaskan Salah Satu Jabatan!
Menurut Ngatiyana, terdapat perbedaan aturan terkait penerapan PPKM Level 4.
"Ada perbedaan-perbedaan aturan seperti perubahan batas waktu bagi pelaku ekonomi termasuk PKL (pedagang kaki lima), rumah makan, dan sebagainya. Contohnya rumah makan asalnya beroperasi sampai pukul 20.00 sekarang menjadi pukul 21.00 WIB, bisa makan di tempat tapi hanya 30 menit dengan kapasitas maksimal 50%. Sebelumnya kan tidak, itu salah satu contoh pelonggaran aturan untuk pemulihan ekonomi," jelasnya.
Pihaknya juga mempertimbangkan terkait penutupan ruas jalan.