Akbar Faizal 'Kuliahi' Rektor UI: Rektor Harvard-Cambridge Gelisah Cetak Pengatur Dunia, Bukan Komisaris

- 21 Juli 2021, 21:12 WIB
Akbar Faisal, tuntut Rektor UI Ari Kuncoro pilih salah satu jabatan, rektor atau komisaris BUMN
Akbar Faisal, tuntut Rektor UI Ari Kuncoro pilih salah satu jabatan, rektor atau komisaris BUMN /

GALAMEDIA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Ari Kuncoro diminta memilih salah satu jabatan antara Rektor UI atau Komisaris BUMN.

Desakan itu datang dari Direktur Eksekutif Negara Institute Akbar Faizal merespons polemik perubahan Statuta UI yang mencuat baru-baru ini.

Akbar Faisal mengatakan bahwa semestinya Rektor UI ambil bagian dalam tugasnya mengembalikan kewarasan bangsa Indonesia.

"Yth. Rektor @univ_indonesia Prof Ari Kuncoro, lepaskan salah satunya: rektor atau komisaris BUMN," kata Akbar Faizal melalui cuitan di Twitternya Rabu, 21 Juli 2021

"Bantu bangsa mengembalikan kewarasan bangsa yang seharusnya menjadi concern anda," sambungnya.

Adapun kata Akbar, terkait PP yang kini menjadi polemik dan dasar pijakan Ari Kuncoro, sebaiknya kembali menjadi urusan yang menerbitkan.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Pemerintah Telah Habiskan Rp10,6 Triliun Untuk Vaksin Covid-19 Sebanyak 53,9 Juta Dosis

"Soal PP yang menjadi pijakan Anda, biar menjadi urusan yang menerbitkannya," tegas dia.

Politikus Partai NasDem yang juga jebolan UI ini bahkan membandingkan dengan beberapa universitas ternama di dunia yang rektornya yang fokus pada keilmuan.

"Harvard disiplin pada keilmuan lahirkan 161 Nobel Prize dan 8 Presiden USA plus tokoh dunia lainnya," papar Akbar.

"MIT 95 Nobel, Stanford 17 Nobel, Oxford 72 Nobel, Cambridge 121 Nobel," sambungnya.

Perguruan tinggi tersebut kata Akbar rektornya tidak sibuk menjadi komisaris atau menteri.

"Rektornya tak gelisah menjadi komisaris atau menteri. Mereka gelisah mencetak pengatur dunia." pungkasnya.

Sebelumnya, Statuta UI resmi berganti setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia.

Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Diminta Membantu Kembalikan Kewarasan Bangsa: Lepaskan Salah Satu Jabatan!

Statuta UI yang lama yakni PP Nomor 68 Tahun 2013 mengatur pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Sementara pada aturan baru, PP 75/2021 Pasal 39, rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi.

Dengan demikian, ada celah untuk rangkap jabatan di posisi lain karena tidak disebutkan dalam pasal tersebut.

Presiden Jokowi turut menjadi buah bibir dalam polemik ini karena menandatangani PP tersebut. Bahkan sebagian menilai bahwa Jokowi turut merestui Ari Kuncoro merangkap jabatan.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x