Pegawai Bergaji di Bawah Rp3,5 Juta di Wilayah PPKM Level 4 Dapat BLT Rp1 Juta

- 21 Juli 2021, 21:26 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/


GALAMEDIA - Di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersiapkan bantuan langsung tunai (BLT) berupa subsidi gaji untuk pekerja formal di sektor non-esensial dan non-kritikal.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan, BLT akan diberikan kepada sekitar 8 juta pekerja yang bergaji di bawah Rp3,5 juta per bulan.

Dijelaskan, BLT tersebut diberikan sebesar Rp500 ribu per bulan untuk dua bulan. BLT akan dicairkan sekaligus dua bulan sehingga buruh akan menerima Rp1 juta.

"Respons kami terhadap penurunan aktivitas masyarakat yang berdampak terhadap ekonomi dan daya beli buruh serta guna mendukung bisnis dan buruh selama pandemi dan PPKM, maka kami mengusulkan memberi subsisi upah kepada para pekerja yang terdampak," beber Ida pada konferensi pers daring, Rabu, 21 Juli 2021.

Baca Juga: Saksi Beberkan Bukti Terdakwa Tedi Palsukan Merek Kasur Busa Royal Foam

Soal syaratnya, ia mengatakan, salah satunya berstatus WNI. Selain itu merupakan penerima upah yang merupakan anggota dari BPJS Ketenagakerjaan sampai Juni 2021.

Selanjutnya, calon penerima merupakan pekerja di daerah PPKM Level 4 dan merupakan pekerja di sektor terdampak, yakni sektor industri, barang konsumsi, barang jasa terkecuali jasa pendidikan dan kesehatan, transportasi, aneka industri, properti, dan real estate.

"Proses penyaluran subsidi upah oleh bank penyalur dilakukan dengan pemindahbukuan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan melalui bank yang dihimpun dalam Himbara (bank BUMN)," jelasnya.

Disebutkan, data calon penerima akan bersumber dari BPJS Ketenagakerjaan karena dinilai data merupakan yang paling lengkap dan valid untuk penyaluran BLT.

Nantinya, data calon penerima akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan untuk kemudian diserahkan kepada Kemnaker.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x