Kemenkes pun kemudian akan memproses data yang masuk dan baru setelah itu para nakes akan mendapat insentif.Namun, tak sedikit nakes yang protes terkait insentif yang tak kunjung cair atau harus menunggu waktu yang lama untuk cairnya.
Baca Juga: Mengetahui Makna 6 Asmaul Husna: Semoga Allah Menjauhkan Kita dari Wabah dan Mara Bahaya
Sementara, besaran insentif yang akan diterima nakes pun berbeda-beda sesuai dengan profesinya masing-masing.
Untuk profesi Dokter Spesialis akan menerima Rp15 juta per bulan, kemudian peserta Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) akan menerima Rp12,5 juta per bulan.
Kemudian, Dokter dan Dokter Gigi akan menerima Rp10 juta per bulan, Perawat dan Bidan sebesar Rp7,5 juta per bulan, dan Rp5 juta untuk tenaga kesehatan lainnya.***