Jokowi Resmi Revisi Statuta Universitas Indonesia, Ali Syarief: Pemimpin Model Begini 'Sampah'

- 22 Juli 2021, 09:00 WIB
Foto Ilsutrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia.
Foto Ilsutrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia. /Tangkap layar laman resmi Universitas Indonesia

GALAMEDIA - Akademisi Cross Culture Institute, Ali Syarief berikan sindiran menohok soal perubahan Statuta Universitas Indonesia (UI). Menurutnya, mengubah peraturan demi kepentingan kekuasaaan merupakan bentuk pelanggaran peraturan itu sendiri.

Hal itu disampaikan Ali Syarief melalui cuitan di akun Twitter pribadinya pada Rabu, 21 Juli 2021.

"Mengubah-ubah UU atau Peraturan2 hanya untuk kepentingan kekuasaan (conspiracy) adalah pelanggaran UU dan peraturan2 itu sendiri," cuit Ali dikutip Galamedia dari Twitter @alisyarief, Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Bandingkan Nakes di Inggris dengan Indonesia, Fadli Zon: Di Indonesia Insentif Nakes Belum Dibayar

Tak hanya itu, menurut Ali upaya menghindar dari Undang-Undang (UU) merupakan bentuk penghianatan yang besar. "Apalgi menghindar dr UU, kemudian mencari cara lain, supya tdk terikat dr kewajiban UU, ini penghiantan besar," sambungnya.

Tak ragu, Ali kemudian menyebut pengubah peraturan tersebut sebagai pemimpin 'sampah'. "Pemimpin model begini adalah "sampah"," tandasnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor. Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Baca Juga: Bom Guncang Gereja Santa Anna Duren Sawit Jakarta, Lima Orang Dilaporkan Tewas pada 22 Juli 20 Tahun Silam

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x