Jokowi Resmi Revisi Statuta Universitas Indonesia, Ali Syarief: Pemimpin Model Begini 'Sampah'

- 22 Juli 2021, 09:00 WIB
Foto Ilsutrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia.
Foto Ilsutrasi, Gedung Rektorat Universitas Indonesia. /Tangkap layar laman resmi Universitas Indonesia

Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.

Hal tersebut merupakan buntut dari kasus Rektor UI Ari Kuncoro yang beberapa waktu lalu memanggil pengurus BEM UI usai membuat meme Jokowi dengan julukan 'The King of Lip Service'.

Banyak publik yang menyayangkan perlakuan Ari Kuncoro hingga profilnya dicari banyak orang. Diketahui saat ini Ari Kuncoro merangkap jabatan Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama Bank Rakyat Indonesia (BRI).***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x