Guna Menunjang Beban Keluarga Saat Terpapar Covid-19, Pemerintah Siapkan Bansos Kepala Keluarga

- 22 Juli 2021, 09:14 WIB
Foto ilustrasi Bansos Rp300 ribu.
Foto ilustrasi Bansos Rp300 ribu. /Instagram.com/@kemensosri

GALAMEDIA - Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Manves), Jodi Mahardi mengatakan pemerintah akan memberi bantuan sosial bagi kepala keluarga yang terpapar Covid-19.

"Apabila yang terkena adalah kepala keluarga maka keluarga tersebut akan diberikan bantuan sosial oleh pemerintah untuk meringankan beban mereka," kata Jodi dilansir Antara, Kamis 22 Juli 2021.

Oleh karena itu, pemerintah berencana akan meningkatkan tes dan lacak di sejumlah wilayah yang berjalan kurang baik. Pelacakan tersebut melibatkan Kementerian Kesehatan, Satgas Penanganan Covid-19 BPNB dan didukung oleh aparat TNI dan Polri.

Baca Juga: TERUPDATE! Harga Emas Hari Ini Kamis 22 Juli 2021 di Pegadaian: Antam Turun, UBS Naik

"Sistem testing dan tracing yang masif akan siap dalam waktu dekat. Apabila ditemukan kasus positif dari testing dan tracing di lapangan, mereka akan dibawa ke pusat-pusat isolasi yang sudah dibuat pemerintah," sambungnya.

Jika dinyatakan positif Covid-19, pemerintah akan memberikan penanganan dan memberikan obat-obatan gratis.

Menko Marves juga mengatakan pemberian bansos tersebut untuk meringankan beban keluarga yang terpapar Covid-19.

Baca Juga: Alquran Surat Al Lahab, Berikut Bacaan Arab, Latin, dan Terjemahnya, Yuk Perbanyak Tadarusnya

"Keluarganya akan kita juga berikan sembako sehingga kalau kepala keluarga yang kena tidak perlu keluarganya jadi menderita," kata Luhut dalam konferensi pers Rabu, 21 Juli 2021 malam.

Sebelumnya, pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55,21 triliun untuk perpanjangan PPKM level empat di pulau Jawa Bali dan di 15 kabupaten/kota di luar Jawa Bali.

Baca Juga: Mengetahui Makna 6 Asmaul Husna: Semoga Allah Menjauhkan Kita dari Wabah dan Mara Bahaya

"Pemerintah juga mengalokasikan anggaran sebesar Rp55,21 triliun di mana anggaran ini terkait penambahan program ini," sambung Luhut. Diketahui sebelumnya, Presiden Jokowi melalui siaran persnya mengatakan bahwa PPKM ini akan diperpanjang hingga 26 Juli 2021.

Jika dalam jangka waktu ini kasus Covid-19 semakin melandai, pelonggaran akan dibuka secara bertahap.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x