Kritisi Tindakan Rektor UI yang Rangkap Jabatan, Ernest Prakasa: Mencoreng Wajah Pemerintah!

- 22 Juli 2021, 12:56 WIB
Ernest Prakasa kritisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sehingga dinilainya telah mencoreng wajah pemerintah.
Ernest Prakasa kritisi Rektor UI Ari Kuncoro yang merangkap jabatan sehingga dinilainya telah mencoreng wajah pemerintah. /Instagram,com/@ernestprakasa

GALAMEDIA - Masih hangat diperbincangkan publik terkait Rektor UI, Ari Kuncoro lantaran tindakannya merangkap jabatan. Melalui akun Twitter pribadinya @ernestprakasa, sutradara tersebut nampak mengkritisi tindakan melanggar hukum Rektor UI tersebut.

"Rangkap jabatan rektor UI = mencoreng wajah pemerintah = menyabotase wibawa mereka dalam segala hal termasuk manajemen pandemi," tulisnya dilansir Galamedia dari akun Twitter @ernestprakasa pada Kamis, 22 Juli 2021.

Sebelumnya, pemerintah telah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 berganti menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Bukan Bule, Gading Marten Pilih Artis Ini jadi Pasangannya, Selebritis hingga Netizen: Gini Dong Dipublish

Akibat perubahan Statuta UI itu, menjadi polemik sehingga trending di media sosial Twitter. Pasalnya, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) mempersilahkan kepada Rektor UI Ari Kuncoro untuk merangkap jabatan.

Adapun jabatan yang diemban oleh Rektor UI Ari Kuncoro yakni wakil komisaris utama Bank Rakyat Indonesia (BRI). Bahkan, sebelumnya Rektor UI Ari Kuncoro pernah menduduki jabatan sebagai Komisaris Utama Bank Negara Indonesia (BNI).

Baca Juga: BREAKING NEWS! Rektor UI Ari Kuncoro Mengundurkan Diri dari Jabatan Wakil Komisaris BRI

Ketika menjadi Komisaris utama BNI, Rektor UI Ari Kuncoro menjabat mulai selama kurang lebih 3 tahun, yakni pada 2 November 2017 sampai Februari 2020.

Revisi yang ditetapkan oleh Presiden Jokowi mulai berlaku setelah terbitnya PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta. Di dalam isi PP Nomor 75 Tahun 2021 itu tertuang pasal mengenai rangkap jabatan bagi rektor, wakil rektor, sekretaris, dan kepala badan.***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x