Aksi Rektor UI Jadi Bahan Roastingan Netizen, Felix Siauw: Baru Kali Ini Jabatan Rektor UI Jadi Bahan Lawakan

- 22 Juli 2021, 13:20 WIB
Felix Siauw
Felix Siauw /Instagram/@felixsiauw

Terkait revisi itu, diketahui PP Nomor 68 Tahun 2013, kini diubah menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. Pada Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013 itu, disebutkan bahwa rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN/BUMD/atau swasta.

Akan tetapi, kini hal tersebut telah diubah dengan Pasal 39 (c) PP 75 Tahun 2021, yang menyebut bahwa rektor hanya dilarang rangkap jabatan bila sebagai direksi BUMN/BUMD/swasta saja.

Jadi, Atas Statuta baru ini rangkap jabatan Rektor UI Ari Kuncoro sebagai Komisaris BUMN diizinkan.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x