Rektor UI Raih Gaji Rp1.2 Miliar per Bulan Sebagai Komisaris BRI, Yan Harahap: Uang Negara Terbuang Sia-sia

- 22 Juli 2021, 13:24 WIB
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap.
Politisi Partai Demokrat Yan Harahap. //Instagram.com/@yanharahap//



GALAMEDIA – Polemik kritikan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) berbuntut panjang hingga terungkap fakta mengenai rangkap jabatan.

Diketahui, rektor UI, Ari Kuncoro ternyata merangkap jabatan sebagai Wakil Komisaris Utama/Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (BRI).

Ari Kuncoro menduduki jabatan tersebut pada awal tahun 2020 lalu menggantikan Wahyu Kuncoro yang diangkat Erick Thohir sebagai Wakil Direktur Utama PT Pegadaian (Persero).

Baca Juga: Aksi Rektor UI Jadi Bahan Roastingan Netizen, Felix Siauw: Baru Kali Ini Jabatan Rektor UI Jadi Bahan Lawakan

Rangkap jabatan Ari Kuncoro sebelumnya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia No. 68/2013 Tentang Statuta Universitas Indonesia.

Namun diketahui, pemerintah baru saja resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 68/2013 menjadi PP No. 75/2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Apabila dibandingkan dari dua aturan itu, maka terlihat bahwa dalam PP No. 75/2021 larangan rangkap jabatan pada BUMN hanya spesifik pada satu jabatan, yakni khusus direksi.

Baca Juga: Desak Ari Kuncocro Pilih Rektor atau Komisaris BUMN, Akbar Faizal: Bantu Kembalikan Kewarasan Bangsa Ini

Sementara itu, merujuk pada laporan keuangan tahunan BRI periode 2020 bedasarkan keterangan Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebutkan, jumlah gaji serta tunjangan untuk dewan komisaris adalah sebesar Rp43.74 miliar (untuk 10 orang).

Sehingga, masing-masing komisaris setidaknya mendapatkan Rp4.3 miliar pertahun atau Rp364.5 juta perbulan.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x