RESMI! Rektor UI Ari Kuncoro Akhirnya Lepas Jabatan Wakil Komisaris Bank BRI Per 21 Juli 2021

- 22 Juli 2021, 13:28 WIB
Rektor UI, Ari Kuncoro
Rektor UI, Ari Kuncoro /Dok. Universitas Indonesia//

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Kemudian, setelah statuta tersebut diubah, aturan baru PP 75/2021 Pasal 39 menyebutkan bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi saja.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x