Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo sudah meresmikan perubahan statuta UI tersebut, yang memperbolehkan Rektornya merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau BUMD.
Revisi statuta UI akhirnya ditandatangani Jokowi, lalu yang berubah adalah terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).
Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.
Kemudian, setelah statuta tersebut diubah, aturan baru PP 75/2021 Pasal 39 menyebutkan bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi saja.***