Rektor UI Ari Kuncoro Mundur dari Wakil Komisaris BRI, Fahri Hamzah: Sudah Mundur, Tolong Diam Ya!

- 22 Juli 2021, 13:34 WIB
Fahri Hamzah.
Fahri Hamzah. /instagram.com/ @fahrihamzah /

Diketahui bahwa Presiden Joko Widodo sudah meresmikan perubahan statuta UI tersebut, yang memperbolehkan Rektornya merangkap jabatan sebagai pejabat BUMN atau BUMD.

Revisi statuta UI akhirnya ditandatangani Jokowi, lalu yang berubah adalah terkait perubahan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 menjadi PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta Universitas Indonesia (UI).

Baca Juga: Aksi Rektor UI Jadi Bahan Roastingan Netizen, Felix Siauw: Baru Kali Ini Jabatan Rektor UI Jadi Bahan Lawakan

Dalam aturan sebelumnya, yakni Pasal 35 (c) PP 68 Tahun 2013, rektor dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat perusahaan BUMN atau BUMD.

Kemudian, setelah statuta tersebut diubah, aturan baru PP 75/2021 Pasal 39 menyebutkan bahwa rangkap jabatan di BUMN/BUMN hanya dilarang untuk jabatan direksi saja.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x