GALAMEDIA - Ombudsman RI menemukan adanya malaadministrasi dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Paparan itu disampaikan anggota Ombudsman RI Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers melalui kanal YouTube Obudsman RI pada Rabu, 21 Juli 2021.
"Temuan terkait pembentukan kebijakan atau dasar hukum dalam hal ini Perkom 1/2021," ucap Robert dikutip Galamedia dari keterangan resminya, Kamis, 22 Juli 2021.
Penyimpangan tersebut terjadi mulai dari soal pembentukan dasar hukum, pelaksanaan TWK, hingga penetapan hasilnya.
Hal itu termasuk penyisipan aturan soal TWK, kontrak yang dibuat tanggal mundur (back date), hingga pengabaian arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa TWK tak bisa jadi dasar pemberhentian 75 pegawai yang tak lulus.
Namun, Ketua KPK Firli Bahuri justru mengeluarkan Surat Keputusan (SK) sehingga membuat 75 pegawai itu tak bisa bertugas. Babak baru kisruh KPK ini ikut disoroti oleh pegiat antikorupsi Febri Diansyah.
Baca Juga: Pembayaran Insentif Seluruh Nakes Jabar Diselasaikan Bulan Ini
Melalui cuitan di akun Twitternya, mantan kepala biro Humas KPK ini menyindir keras Ketua KPK Firli Bahuri. Dengan penemuan ombudsman terkait TWK KPK ini, Febri mempertanyakan posisi Firli sebagai ketua KPK.
"Jika begini, apa masih pantas memimpin lembaga penegak hukum?" ujar Febri Diansyah dikutip Galamedia dari Twitter @febridiansyah, Kamis, 22 Juli 2021.