Ari Kuncoro Mundur dari Jabatan Wakil Komisaris BRI, Aktivis ProDem: Ngapain Pulak Jokowi Rubah Statuta UI

- 22 Juli 2021, 14:29 WIB
Aktivis ProDEM, Don Adam
Aktivis ProDEM, Don Adam /Twitter.com/@DonAdam68.

"Rektor UI mempermainkan komitmen presiden ini mah," sambungnya.

Diberitakan Galamedia sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.

Baca Juga: Febri Diansyah Sindir Firli Bahuri Soal Maladministrasi TWK KPK: Masih Pantas Memimpin Lembaga Penegak Hukum?

Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.

Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.

Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x