"Rektor UI sdh memilih opsi mundur dr Wakil Komisaris Utama BRI. Nama baik UI sdh telanjur tercoreng," cuit Fadli Zon dikutip Galamedia, Kamis, 22 Juli 2021.
"Tak sesuai lg dg slogannya veritas (kejujuran), probitas (kebenaran), iustitia (keadilan)," sambungnya.
Fadli Zon juga meminta Ari Kuncoro juga ikut melepas jabatannya sebagai rektor UI.
"Harusnya juga mundur sbg Rektor UI," tambahnya.
Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler Tokyo Revengers Episode 16: Alasan Katuzora Membenci Toman dan Mikey
Diberitakan Galamedia sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi merivisi Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI). Perubahan terjadi dari PP No.68/2013 menjadi PP 75/2021.
Salah satu perubahan yang disoroti adalah yang terkait dengan poin larangan rangkap jabatan bagi rektor maupun wakil rektor.
Setelah diubah menjadi PP No.75/2021, maka rektor dan wakil rektor hanya dilarang rangkap jabatan jika menjadi direksi BUMN maupun BUMD.
Tak hanya itu, poin nomor lima (5) terkait larangan merangkap jabatan yang bertentangan dengan kepentingan UI juga ditiadakan dalam PP No.75/2021.***