Selain gaji dan tunjangan yang bernilai Rp364,5 juta per bulan, para Dewan Komisaris BRI juga mendapatkan hadiah sebagai keuntungan masing-masing.
Hadiah yang didapatkan oleh setiap komisaris ini berkisar Rp10,35 miliar per orangnya.
Jika dijumlahkan, maka total pendapatan yang diterima oleh para Komisaris BRI, termasuk Ari Kuncoro, mencapai Rp14,65 miliar per tahun.
Dengan demikian, dalam satu bulan Rektor UI yang nyambi sebagai Wakil Komisaris Utama BRI itu kabarnya mendapatkan Rp1,2 miliar.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Presiden Jokowi dikabarkan telah menandatangani perubahan aturan Statuta UI terkait pengelolan UI.
Pada aturan tersebut, intinya pejabat tinggi kampus seperti rektor UI saat ini diperbolehkan untuk merangkap jabatan di perusahaan BUMN.
Baca Juga: Rektor UI Ari Kuncoro Mundur, Warganet Ramai-ramai Rayakan Kemenangan
Mengingat sebelumnya, rektor UI Ari Kuncoro juga merupakan Komisaris Independen di PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Perubahan aturan tersebut sontak membuat publik heboh. Banyak pihak melayangkan kritik dan protes kepada Jokowi, yang dinilai tengah melindungi rektor UI dari hukuman atau pelanggaran yang ia lakukan.