75 Pegawai KPK Harus Jadi ASN Sebelum 30 Oktober, BW Ingatkan Ancaman Pidana Bayangi Firli Bahuri

- 22 Juli 2021, 16:15 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/ /

GALAMEDIA - Rilis resmi Ombudsman RI terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sambutan positif dari para pegiat antikorupsi.

Dalam rilisnya pada Rabu, 21 Juli 2021 kemarin, Ombudsman menemukan adanya maladministrasi dalam pelaksanaan TWK KPK sehingga sebanyak 75 pegawainya dinyatakan tidak lolos.

Berkiatan itu, pegiat antikorupsi yang juga eks Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto turut angkat bicara.

Bambang mengungkapkan apresiasinya kepada Ombudsman yang telah mengungkap adanya potensi pelanggaran dalam gelaran TWK KPK.

Baca Juga: Kawasan Malioboro Kena Sistem Tutup-Buka Jalan, Ini Dia Jadwalnya

Pria yang akrab disapa BW itu menilai bahwa temuan Ombudsman memberikan harapan bagi KPK setelah sebelumnya 75 pegawainya diberhentikan.

"Dahsyat. Ada setitik oase yang muncrat dari Ombudsman ketika lembaga ini memutuskan 75 (pegawai) KPK yang tak lulus KPK harus jadi ASN sebelum 30 Oktober 2021. Bingo. Proficiat," tulis BW dalam akun Twitternya dikutip Galamedia Kamis, 22 Juli 2021.

Ia menyebut bahwa berdasarkan temuan itu, ada kewajiban bagi Ketua KPK Firli Bahuri atau lembaga di atasnya untuk melaksanakan rekomendasi Ombudsman.

"Ada kewajiban bagi Ketua KPK utk melaksanakan Rekomendasi Ombudsman sesuai Pasal 38 ayat (1)," katanya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x