75 Pegawai KPK Harus Jadi ASN Sebelum 30 Oktober, BW Ingatkan Ancaman Pidana Bayangi Firli Bahuri

- 22 Juli 2021, 16:15 WIB
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/
Eks Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Bambang Widjojanto. /ANTARA/Rosa Panggabean/ /

"Maka terhadap 75 pegawai KPK (yang dinyatakan tidak lolos) tersebut dialihkan statusnya menjadi pegawai ASN sebelum tanggal 30 Oktober 2021," kata anggota Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Robert Na Endi Jaweng dalam konferensi pers, Rabu, 21 Juli 2021.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x