Seluruh Daerah Dianggap Level 4, Gubernur Jabar Keluarkan SE dan Kepgub Perpanjangan PPKM Darurat

- 22 Juli 2021, 18:48 WIB
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Jabar Daud Achmad. /Humas Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat

GALAMEDIA – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan keputusan dan surat edaran gubernur menikdaklanjuti perpanjangan PPKM Darurat 21-25 Juli 2021.

Masing-masing Surat Edaran No 133/KS.01.01/Hukham tahun 2021 tentang Pelaksanaan PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat, dan Keputusan Gubernur No 443/Kep.362- Hukham/2021 tentang PPKM Covid-19 di Daerah Provinsi Jawa Barat.

Melalui surat edaran, Gubernur meminta 27 bupati/waki kota menerapkan kewaspadaan level 4 dalam PPKM meskipun ada satu daerah yang masuk level 2 yaitu Kabupaten Tasikmalaya.

"Yang masuk level 2 hanya Kabupaten Tasikmalaya, sisanya masuk level 3 dan 4. Namun keputusan Pak Gubernur seluruh Jawa Barat menerapkan kewaspadaan level 4, artinya menerapkan kewaspadaan tinggi," ujar Ketua Harian Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jawa Barat, Daud Achmad di Bandung, Kamis, 22 Juli 2021.

Baca Juga: Covid-19 RI Tembus 3 Juta Kasus, Positif Hari Ini Bertambah 49.509, Angka Kematian Catat Rekor 1.449 Jiwa

Menurut Daud, keputusan diambil guna mencegah peningkatan angka kasus positif, menekan angka keterisian rumah sakit (BOR), dan menurunkan angka kematian.

"Karena sebagian besar masih di level 3 dan 4, maka treatment kewaspadaannya harus di level 4 atau yang paling tinggi," tuturnya.

Beberapa poin penting yang harus dijalankan di tingkat kewaspadaan level 4 antara lain adalah, aktivitas sektor non esensial dan kritikal ditutup 100 persen dan pembatasan aktivitas esensial kritikal.

"Seperti pada PPKM Darurat, yang esensial dan kritikal dibatasi 50 persen, sedangkan yang non esensial nonkritikal 100 persen ditutup," tegas Daud.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x