PPKM Diperpanjang, Ridwan Kamil Minta 27 Kepala Daerah Terapkan Kewaspadaan Level 4

- 22 Juli 2021, 22:35 WIB
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daud Achmad saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) pada 11 Juni 2021 di Gedung Sate, Bandung./Foto: Dinkes Jabar
Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Daud Achmad saat menjadi pembicara dalam JAPRI (Jabar Punya Informasi) pada 11 Juni 2021 di Gedung Sate, Bandung./Foto: Dinkes Jabar /

Baca Juga: Dukung Wakaf Pulihkan Ekonomi, Sinergi Foundation Bicara di Fesyar Jabar 2021

Sementara daerah aglomerasi Bandung Raya masing- masing Kota Bandung 5.520 orang per hari, Kabupaten Bandung 8.807 orang, Kabupaten Bandung Barat 3.622 orang, dan Kota Cimahi 1.302 orang per hari.

Dalam surat edaran itu Gubernur memberi dukungan kepada bupati/wali kota untuk penerapan aturannya, dibantu aparat TNI/Polri.

Daud menjelaskan, pemberlakuan kewaspadaan level 4 itu belangsung hingga 25 Juli 2021, selanjutnya akan diberlakukan aturan PPKM Proporsional.

"Jadi ini berlaku hingga tanggal 25 Juli, selanjutnya akan diberlakukan PPKM proporsional atau PPKM Mikro, tergantung peningkatan perbaikan di masing-masing daerah" jelas Daud.

Baca Juga: Polemik KPK Masuki Babak Baru, Komnas HAM Akan Kembali Periksa 75 Pegawai Demi Temukan Fakta Lain

Sementara keputusan gubernur mengatur 13 poin, di antaranya poin 4 menyebutkan Gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari daerah surplus ke daerah minus vaksin.

Poin 5 bupati/wali kota melarang setiap aktivitas yang menimbulkan kerumunan. Kemudian poin 10 bupati/wali kota diancam kena sanksi sesuai Pasal 68 UU 23/2014 tentang pemda, jika tidak melaksanakan instruksi mendagri terkait PPKM Darurat. ***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x