Buka Suara Soal Revisi Statuta UI, Ahli Tegaskan: yang Nyinyir Harus Diperiksa Pengetahuanya!

- 23 Juli 2021, 14:15 WIB
Ali Mochtar Ngabalin.
Ali Mochtar Ngabalin. /YouTube Mata Najwa


GALAMEDIA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin angkat suara terkait keputusan pemerintah merevisi Statuta UI (Universitas Indonesia) soal rangkap jabatan.

Melalui akun Twitter pribadinya @AliNgabalinNew, Tenaga Ahli Utama KSP tersebut menegaskan bahwa tidak ada unsur kepentingan di balik revisi Statuta UI.

Ali Mochtar Ngabalin juga mengatakan bahwa revisi Statuta UI dilakukan demi mewujudkan UI yang lebih baik.

"Tidak ada unsur kepentingan dibalik revisi statuta UI, revisi itu demi mewujudkan UI yang lebih baik," kata Ali Mochtar Ngabalin dilansir Galamedia dari akun Teitter @AliNgabalinNew, pada Jumat 23 Juli 2021.

Baca Juga: Inggris Putuskan Naikkan Gaji Para Nakes, Fadli Zon: Di Sini Insentif Nakes Belum Dibayar, Ada Apa?

Tak berhenti disitu, Ali Mochtar Ngabalin lantas menyebut bahwa pihak-pihak yang nyinyir soal revisi Statuta UI harus diperiksa pengetahuannya.

"Yang nyinyir harus diperiksa pengetahuannya," ujar Ali Mochtar Ngabalin.

Dalam unggahan lainnya, Ali Ngabalin mengajak masyarakat Indonesia untuk berprasangka baik serta mengabaikan nyinyiran yang tengah bertebaran.

Dalam unggahn tersebut, Ali Ngabalin juga mengunggah foto Presiden Jokowi.

Tenaga Ahli Utama KSP tersebut menyakini bahwa Jokowi mampu mengatasi pandemi covid-19 di Indonesia.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 Juli 2021: Duh, Kandungan Nana Bermasalah Lagi dan Tak Tertolong

"Hanya orang sehat yang bisa berprasangka baik, abaikan nyinyiran para bedebah yang terus berselancar merusak ruang publik, merasuki alam pikiran masyarakat untuk antipati pada pemerintah, di saat kita semua full konsentrasi menangani pandemi Covid- 19.#DiaBekerjaDalamSenyap," tutur Ali Ngabalin.

""Kita percaya Jokowi atasi pandemi Covid-19," sambungnya.

Seperti diketahui, jabatan Ari Kuncoro sebagai Rektor UI dan Wakil Komisaris Utama BRI menjadi sorotan publik setelah Rektorat UI memanggil sejumlah pengurus Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI yang menerbitkan poster sindiran untuk Jokowi di media sosial.

Pasalnya, rangkap jabatan Ari Kuncoro tersebut melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2013 tentang Statuta UI.

Baca Juga: Gaya Rey Mbayang Pose Bareng Istri dan Anak, Netizen Terpesona: Kaya Lagi Momong Adiknya

Ari Kuncoro pun kembali menjadi perbincangan publik setelah pemerintah merevisi PP tersebut menjadi PP Nomor 75 tahun 2021, yang mana rangkap jabatan rektor di BUMN/BUMD/swasta hanya dilarang untuk jabatan direksi bukan komisaris.***

    

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x