Sebut Hobinya Hanya Lip Service, Jokowi Digugat Rp3,5 Triliun

- 23 Juli 2021, 21:15 WIB
Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo /Instagram/@jokowi/

GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi), Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo hingga Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi digugat peternak ayam mandiri ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) lantaran anjloknya harga ayam di tahun 2019 dan 2020.

Hal tersebut sebagai tindak lanjut dari tiga kali nota keberatan sebelumnya yang tidak digubris. Yakni nota keberatan terhadap tergugat I Mentan pada 15 dan 29 Maret 2021 serta 20 April 2021.

Kemudian tergugat II Mendag pada 28 Mei 2021 serta tergugat III Presiden Jokowi pada 18 Juni 2021.

Alvino Antonio selaku peternak unggas mandiri yang melayangkan gugatan, menuntut pemerintah membayar ganti rugi kepada seluruh peternak.

Baca Juga: Desakan Jokowi Mundur Semakin Deras, Ferdinand Hutahaean Geram: Itu Disponsori Oleh Kelompok Sakit Hati  

Kerugian tersebut disebabkan harga jual ayam hidup di bawah biaya pokok produksi, serta harga sapronak, pakan, anak ayam yang terlalu tinggi di tahun 2019 dan 2020.

"Kami menuntut pemerintah membayar ganti rugi sebesar Rp 5,4 triliun kepada seluruh peternak mandiri di Indonesia," jelas Alvino dalam keterangan tertulis, Jumat, 23 Juli 2021.

Ia menyebutkan, harga live bird menyentuh Rp 10.000 pada 12 Juli 2021. Data yang dihimpun Pinsar (Perhimpunan Insan Perunggasan Rakyat Indonesia) menyebutkan rata-rata harga jual live bird di Rp 14.000 pada 20 Juli 2021.

"Hobi pemerintah memang sepertinya hanya lip service, konstitusi tidak dijalankan. Kejadian ini terus berulang dan seolah-olah Pemerintah membiarkan kami mati perlahan, maka dari itu kami menuntut ganti rugi," ujar Alvino saat mendaftarkan gugatan di PTUN.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x