Tempat Ibadah Dibuka, Tapi Hanya Daerah Ini yang Sudah Bisa Langsungkan Kegiatan Berjemaah

- 24 Juli 2021, 21:24 WIB
Ilustrasi kegiatan ibadah berjemaah.
Ilustrasi kegiatan ibadah berjemaah. //Laksmi Sri Sundari/Galamedia/

 

GALAMEDIA - Kementerian Agama akhirnya menerbitkan surat edaran tentang penerapan protokol kesehatan 5M (memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas), serta kegiatan keagamaan pada wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Hal tersebut tertuang dalam edaran Menteri Agama No SE 20 tahun 2021 tentang Penerapan Protokol Kesehatan 5M dan Pembatasan Kegiatan Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3 dan Level 4 Covid-19 di Jawa-Bali, serta pada Masa Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro.

Edaran ini ditandatangani Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Jumat, 23 Juli 2021.

Baca Juga: Ingatkan Ibu-ibu, Megawati Soekarnoputri: Jangan Terlalu Banyak Nonton Sinetron!

“Edaran ini terbit sebagai upaya mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan,” bunyi edaran tersebut dalam pendahuluan dikutip Sabtu, 24 Juli 2021.

Dalam poin E tentang ketentuan, SE menyebut bahwa tempat ibadah di kabupaten atau kota di Jawa-Bali dengan kriteria level 3 dan level 4, tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

Begitu juga, untuk tempat ibadah di kabupaten atau kota pada Zona Oranye dan Zona Merah tidak meengadakan kegiatan peribadatan keagamaan berjamaah/kolektif selama masa penerapan PPKM Mikro dan mengoptimalkan peribadatan di rumah.

“Tempat ibadah di kabupaten atau kota pada Zona Hijau dan Zona Kuning dapat melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah/kolektif, dengan menerapkan Protokol Kesehatan 5 M,” tulis surat edaran.

Baca Juga: Jokowi Kunjungi Apotek, Guru Besar Unair: Penampilan dan Cara Bicaranya Tak Beda dengan Rakyat Biasa

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x